Paket Sabu dan Upah Rp,10,000,  Kurir Asal Dolok Masihul Diringkus Polisi

Sabtu, 11 April 2020 | 06:00:19 WIB

SERGAI,(PAB)-

Baru dua kali antar Sabu AW alias Asrul(22) warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, diringkusTeam Khusus Anti Bandit(Tekab)Polsek Dolok Masihul di Dusun II Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Sergai pada  Kamis(9/4/2020) sekira pukul: 22:00WIB

Pasalnya, Asrul Kurir  Sabu yang hanya mendapat upah 
Rp,10,000,ini nekat menjalankan  aksinya karena mendapat tambahan paketan sabu gratis setiap mengantar
Narkotika kepada pelanggan.  

Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1,(satu) lembar plastik  klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastic warna hitam dan uang kontan sebesar Rp10.000.

Dalam penangkapan ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum  kepada awak media, Jumat (10/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka AW alias Asrul atas adanya  laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai).

Atas laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Supriadi SH bersama anggota  langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut terlihat seorang laki-laki yang sangat dicurigai sedang berdiri mondar-mandir  dengan ciri-ciri yang dilaporkan, selanjutnya team langsung mendekati, ketika hendak ditanyai identitasnya,pelaku langsung melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam namun berkat kesigapan tim  pelaku berhasil ditangkap serta dilakukan penggeledahan badan dan disekitarnya ditemukan narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik hitam  disamping kanan pelaku yang dibuang sebelumnya dan uang Rp.10.000 "ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Saat di interogasi  petugas AW  mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku RS alias R warga Dolok Masihul Sergai dengan menunggu didepan rumah RS alias R.

AW alias Asrul juga mengaku jika uang Rp10.000 merupakan upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Bahkan dirinya mengaku sudah 2 kali menjadi kurir narkotika jenis sabu dari pelaku RS alias R dengan upah  uang dan paketan sabu untuk digunakan pelaku. "ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul  dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)

Terkini